BAZNAS Kota Samarinda Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta untuk Keluarga Alm. Musawab
20/11/2024 | Penulis: Humas BAZNAS
Sumber Foto
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda kembali menunjukkan kepeduliannya bersama BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Musawab, seorang guru ngaji dan imam masjid yang telah meninggal dunia. Acara penyerahan santunan ini berlangsung di Masjid Al-Munawaroh, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda pada Selasa,12/11/2024.
Santunan sebesar 42 juta rupiah diserahkan langsung oleh Wakil Ketua 2 BAZNAS Kota Samarinda, Ahmad Imam Royani, yang didampingi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diberikan kepada Ibu Suprihatin, istri almarhum, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Musawab semasa hidupnya dalam kegiatan keagamaan di masjid.
Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah, BAZNAS Kota Samarinda memiliki peran strategis dalam mendistribusikan bantuan kepada mereka yang berhak menerima atau mustahiq.
BAZNAS terus berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,mensejahterakan umat, dan menjadi solusi dalam penanganan berbagai masalah sosial.
Dengan adanya program Baznas Peduli, diharapkan dapat terus mempererat ikatan sosial dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat Samarinda.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Perkuat UMKM Mustahik Lewat ZCorner Ramadhan di Kuningan
BAZNAS Kota Samarinda Sosialisasikan Program Zakat Infak Sedekah kepada Pengadilan Agama
BAZNAS Kota Samarinda Menghadiri Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Samarinda
BAZNAS Samarinda Salurkan Bantuan UMKM Produktif di Samarinda Ulu, Dorong Mustahik Jadi Muzakki
BAZNAS Samarinda Gelar Bimtek Aplikasi Menara Masjid, Dorong Transparansi dan Pelayanan Umat
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BAZNAS Kota Samarinda & UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda berikan Bantuan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Senilai 50 Juta Rupiah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
