Sumber Foto
BAZNAS Kota Samarinda Menghadiri Acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2024 Dalam Meningkatkan Sinergi dan Mengoptimalkan Pengelolaan Zakat
23/10/2024 | Humas BAZNASBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakoorda) 2024, yang dibuka secara resmi oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di Pendopo Odah Etam, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, yang berlangsung hingga 22/10/2024.
Dengan mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Timur,” Rakoorda ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS, termasuk BAZNAS Kota Samarinda, untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam program zakat.
Ketua BAZNAS Kota Samarinda, Widyasmoro Eko Prawito, menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dengan pendekatan inovatif.
“Kami tidak hanya fokus pada pengumpulan, tetapi juga memastikan penyalurannya tepat sasaran dan membawa dampak positif bagi penerima manfaat. Zakat adalah instrumen strategis untuk kesejahteraan sosial, bukan sekadar kewajiban keagamaan,” jelasnya.
Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ahmad Imam Royani, menegaskan bahwa BAZNAS Samarinda berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah yang terkumpul segera disalurkan kepada yang membutuhkan.
“Distribusi cepat dan tepat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” terangnya.
Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI, menambahkan bahwa prinsip kerja BAZNAS sederhana namun tegas.
“Dana yang masuk harus segera didistribusikan. Tidak boleh ada saldo tersimpan. Rekening kami harus selalu kosong karena setiap rupiah adalah amanah yang harus segera sampai kepada mereka yang membutuhkan.”imbuhnya.
Widyasmoro Eko Prawito menegaskan bahwa BAZNAS Samarinda akan memprioritaskan program pemberdayaan ekonomi.
“Kami ingin zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu mendorong penerima manfaat untuk mandiri dan berdaya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyaluran zakat, infaq dan sedekah oleh BAZNAS mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Para muzaki, munfik, dan mutasadik di imbau untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS Kota Samarinda agar aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegasnya.
Aman syar’i: Penyaluran dana dilakukan sesuai delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
Aman regulasi: Hanya lembaga resmi atau amil zakat yang memiliki hak memungut zakat, infak, dan sedekah.
Aman NKRI: Mencakup kepatuhan pada regulasi resmi, mencegah penyalahgunaan dana, dan memastikan distribusi zakat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, tanpa menimbulkan potensi konflik atau pelanggaran hukum.
Acara ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi dan strategi baru dalam pengelolaan zakat yang lebih efektif dan tepat sasaran, guna mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang lebih sejahtera dan mandiri.